Bea Cukai melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran impor dan ekspor | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar
Untuk di Selat Malaka, tahun lalu menindak 161, naik 3 kali lipat dibanding 2015, dan empat bulan pertama ini kami sudah tangkap 150 penyelundupan pakaian bekas dengan nilai yang merepresentasikan kenaikan luar biasa di 2017 meskipun ini baru 4 bulan," pungkasnya.
Sedangkan DJBC juga berhasil menindak 358 kasus penyelundupan pakaian bekas (ballpress) pada periode 2015-2017. Penindakan tersebut dilakukan melalui patroli laut gabungan di perairan Selat Malaka dengan Operasi Gerhana yang melibatkan Pangkalan Kapal Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Batam.
Bea Cukai juga melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran impor dan ekspor di berbagai pelabuhan utama, khususnya komoditas tempat produksi tekstil (TPT). Pada periode 2015-2017 terdapat 1.477 tindakan terhadap kasus pelanggaran ekspor impor TPT.
"Khusus untuk kawasan berikat, tahun kemarin kami sudah menindak 84 kasus, empat bulan pertama ini kami sudah lakukan penindakan sebanyak 38 kasus," jelasnya.
"Ini sebagai arahan dari Bu Menkeu (Sri Mulyani) dan Presiden, kami langsung lakukan intensifikasi, pengawasan dan kerja sama dengan kepolisian PPATK dan Dirjen Pajak yang utama, dari sana kami dapat meningkatkan kinerja penindakan kami," Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Lingkungan Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/5).
Sementara itu, pada 2015-2017 DJBC berhasil melakukan penindakan terhadap 179 kasus penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat (KB) yang terjadi di beberapa daerah, seperti Bandung, Purwakarta, Cikarang, Semarang, Bekasi, dan Bogor.
"Ini sebagai arahan dari Bu Menkeu (Sri Mulyani) dan Presiden, kami langsung lakukan intensifikasi, pengawasan dan kerja sama dengan kepolisian PPATK dan Dirjen Pajak yang utama, dari sana kami dapat meningkatkan kinerja penindakan kami," Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Lingkungan Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/5).
Sementara itu, pada 2015-2017 DJBC berhasil melakukan penindakan terhadap 179 kasus penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat (KB) yang terjadi di beberapa daerah, seperti Bandung, Purwakarta, Cikarang, Semarang, Bekasi, dan Bogor.
Bea Cukai dorong penindakan terhadap pelanggaran ekspor tekstil | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar
Bea Cukai juga menindak 358 kasus penyelundupan pakaian bekas, yang dilakukan melalui patroli gabungan di perairan Selat Malaka, serta menindak 1.477 kasus pelanggaran ekspor impor tekstil dan produk tekstil yang terjadi di berbagai pelabuhan utama.
Seiring dengan upaya penanganan kasus pelanggaran ekspor ini, Bea Cukai mendorong sinergi dengan Kementerian Lembaga teknis terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Ditjen Pajak serta Bareskrim Polri dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan.
Pada 25 Maret 2017, petugas Bea Cukai menggagalkan laju lima unit milik PT WS yang mengangkut barang tekstil dan produk tekstil dari kawasan berikat, yang seharusnya ditujukan untuk ekspor, namun malah dibongkar di kawasan Pondok Gede.
Berdasarkan data penindakan 2015-2017, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 179 kasus penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang terjadi di berbagai daerah seperti Bandung, Purwakarta, Cikarang, Semarang, Bekasi dan Bogor.
Ketiga kontainer tersebut adalah milik PT LHD, sebuah perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang berada di wilayah Bandung. Perkiraan nilai barang ini kurang lebih Rp7 miliar.
Kasus pelanggaran lainnya berupa pembongkaran atau penimbunan barang tidak pada tempat yang ditentukan, seperti yang dilakukan PT WS, yang berlokasi di Bogor.
PT SPL yang berlokasi di Bandung melakukan ekspor barang dengan pemberitahuan 4.038 rol kain, namun dari hasil pemeriksaan hanya kedapatan 583 rol kain. Potensi kerugian negara dari pelanggaran ini kurang lebih sebesar Rp118 miliar.
Kemudian, kasus ekspor tekstil yang diberitahukan berupa korden dalam tiga kontainer, namun setelah diperiksa kedapatan berupa air dalam plastik yang kemudian dibungkus lagi dengan kain dan karton, pada 23 November 2016.
Dalam hal ini, komoditas tekstil dan produk tekstil merupakan salah satu produk manufaktur utama yang direkomendasikan untuk peningkatan ekspor," kata Sri Mulyani.
Berbagai kasus penyelundupan tekstil maupun penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang berhasil dibongkar antara lain pelanggaran ekspor dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) oleh PT SPL, pada 29 Juni 2016.
Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani mengenai berbagai kasus penyelundupan tekstil maupun penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang diungkap Bea Cukai, termasuk pembongkaran kasus melalui kerja sama dengan PPATK, Ditjen Pajak dan Irjen Kemenkeu, dalam kurun waktu 2016-2017.
Ia mengatakan penindakan tegas terhadap upaya penyelundupan tersebut juga dilakukan untuk mendukung iklim investasi yang baik dan mendorong ekspor produk manufaktur Indonesia melalui kemudahan prosedur bagi impor bahan baku (KITE).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama instansi terkait akan terus mendorong penindakan terhadap penyelundupan tekstil dan produk tekstil ilegal maupun penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat.
"Bea Cukai berkomitmen untuk melakukan tindakan dalam mendukung industri tekstil dan produk tekstil yang bersih, transparan dan sesuai peraturan berlaku," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers kasus penyelundupan tekstil di Jakarta, Rabu.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp 2,52 Triliun | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan jajaran Bea Cukai melakukan penindakan sesuai hukum. Itu juga sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencegah penyelundupan ekspor impor. ”Pencegahan itu dilakukan guna melindungi industri nasional dari tindakan penyelundupan cross boarder ekspor dan impor,” tukas Sri Mulyani.
Selanjutnya, penindakan daging senilai Rp 50,68 juta dengan intensitas sebanyak 15 kali. Penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) sebanyak 79 kasus dengan berat total 238,8 Kg. Nah, jumlah penindakan, terutama tekstil dalam 4 bulan terakhir mencapai 465 kali dari tahun lalu 551 kali. ”Khusus pelanggaran di Kawasan Berikat mencapai 38 kali di periode sama, dan penyelundupan pakaian bekas ilegal 150 kali penindakan,” urai Heru.
Penindakan Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) terakumulai 415 penindakan senilai Rp 16,37 miliar. Lalu penindakan selundupan ekspor impor komoditi bawang sebanyak 71 penindakan dengan nilai Rp 22,56 miliar.Penindakan gula sebanyak 56 penindakan sejumlah Rp 1,40 miliar, penindakan komoditi beras 22 penindakan dengan donasi Rp 25,60 juta.
Penindakan terbanyak dilakukan petugas Bea Cukai bekerja sama dengan pihak-pihak terkait adalah penindakan kasus penyelundupan ekspor impor hasil tembakau alias rokok. Sepanjang periode itu tercatat sebanyak 1.327 penindakan senilai Rp 89,60 miliar. Kemudian disusul penindakan selundupan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sebanyak 503 penindakan senilai Rp 131,61 miliar.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sukses menindak 8.985 kali penyelundupan barang ekspor dan impor sepanjang Januari hinga 2 Mei 2017. Mayoritas kasus penyelundupan rokok ilegal dengan total 1.327 penindakan.
Laporan penindakan periode I dari Januari hingga 2 Mei 2017 sebanyak 8.985 penindakan. Perkiraan nilai barang atau potensi kerugian negara mencapai Rp 2,52 triliun. ”Data itu berdasar pada total surat bukti penindakan (SBP) sepanjang Januari hingga 2 Mei 2017,” tutur Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi.